INFOWAJO.ID- WAJO-SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang masih mengusut dugaan kelalaian prosedur keselamatan kerja dalam insiden ambruknya Tembok Penahan Tebing (TPT) dalam proyek pembangunan lapangan mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 itu menewaskan empat pekerja yang tertimbun reruntuhan.
Belakangan, diketahui proyek tersebut tidak memiliki izin resmi. Kasat Reskrim Polres Sumedang Ajun Komisaris Tanwin Nopiansah mengatakan kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dan bukti. “Hingga Selasa, 6 Januari 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi kunci,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi pemilik proyek, keluarga korban, hingga perwakilan pemerintah setempat dari tingkat kecamatan. Tanwin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memetakan tanggung jawab operasional di lokasi pembangunan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan pemeriksaan fisik, Satreskrim Polres Sumedang menyimpulkan bahwa ambruknya tembok setinggi 7 meter dan lebar 10 meter itu murni merupakan kecelakaan kerja karena kesalahan teknis konstruksi. “Kami tegaskan bahwa ini adalah akibat kecelakaan kerja, bukan karena bencana alam,” kata Tanwin.
Peristiwa itu terjadi ketika para pekerja tengah membuat fondasi ceker ayam untuk dasar TPT. Kondisi konstruksi yang tidak stabil diduga menjadi penyebab tembok tersebut longsor dan menimpa delapan orang pekerja yang berada di bawahnya.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tembok roboh menimpa pekerja proyek ini. Polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menaikkan status perkara.
Pemerintah Kabupaten Sumedang juga telah menutup sementara lokasi proyek tersebut. Polisi masih mengamankan lokasi itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Posting Komentar